Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Kebijakan ini efektif sejak 26 April 2025, bertujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
Kenaikan ini mendapat beragam respons, termasuk dari perusahaan tambang milik negara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Antam, yang memproduksi nikel, bauksit, dan emas, mengungkapkan strategi mereka menghadapi tantangan baru ini.
Respons Antam Terhadap Kenaikan Royalti
Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, menyatakan perusahaan akan fokus pada strategi peningkatan daya saing dan efisiensi operasional.
Antam berkomitmen untuk memperkuat kepemimpinan biaya (cost leadership), memperbaiki operasional, dan memperkuat kompetensi yang telah dimiliki. Hal ini disampaikan Ardianto dalam konferensi pers Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Antam pada 12 Juni 2025.
Direktur Operasi dan Produksi Antam, Hartono, mengakui adanya tantangan pada kuartal pertama 2025, termasuk beban tambahan akibat kenaikan royalti dan perubahan patokan harga jual.
Untuk mengatasi hal ini, Antam akan meningkatkan produktivitas di seluruh lini pertambangan. Tujuannya adalah menurunkan biaya produksi (cash cost) setiap komoditas andalan.
Industri Pertambangan Minta Pemerintah Kajian Ulang
Sebelum kenaikan royalti diberlakukan, asosiasi pertambangan telah meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Mereka khawatir kenaikan royalti akan membebani sektor pertambangan, terutama di tengah pelemahan harga komoditas global dan ketidakpastian ekonomi.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menekankan bahwa industri pertambangan sudah dibebani berbagai regulasi yang sering berubah.
Hendra menilai, kenaikan royalti dapat menghambat pertumbuhan industri dan daya saing Indonesia di pasar global, terutama dengan kondisi ekonomi global yang kurang menguntungkan dan potensi kontraksi ekonomi lokal.
IMA telah mengirim surat kepada pemerintah, meminta kajian lebih lanjut. Mereka juga menyoroti dampak kebijakan terhadap investasi, khususnya di sektor hilirisasi.
Hendra mengimbau agar pemerintah berdialog lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan sebelum kebijakan diterapkan.
Senada dengan IMA, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Nanan Soekarna, menekankan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan pertambangan.
APNI juga berharap pemerintah memperhatikan dampak kebijakan terhadap pelaku usaha, khususnya industri nikel.
Pentingnya Dialog dan Sinergi
Nanan Soekarna dari APNI menekankan perlunya regulasi yang adil dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Ia berharap industri pertambangan dapat terus berkembang dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Namun, perubahan regulasi yang terlalu sering tanpa kajian yang mendalam dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Asosiasi pertambangan telah membentuk sekretariat bersama untuk mengawal regulasi sektor ini. Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum membuat keputusan strategis yang berdampak besar.
Dengan adanya dialog dan sinergi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan dapat tercipta kebijakan pertambangan yang berkelanjutan dan menguntungkan semua pihak. Hal ini penting untuk memastikan sektor pertambangan Indonesia tetap kompetitif di pasar global dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.











