PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) akan melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian dari proses merger dengan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN). Keputusan ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2025 menyetujui rencana merger, dengan ADMF sebagai entitas yang menerima penggabungan dan MFIN sebagai entitas yang dilebur. Langkah buyback ini juga sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan hak kepada pemegang saham yang keberatan atas merger untuk meminta pembelian kembali sahamnya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 29 Tahun 2023 dan Undang-Undang Perseroan Terbatas menjamin hak tersebut bagi pemegang saham yang merasa dirugikan oleh aksi korporasi. Buyback ini merupakan mekanisme untuk mengakomodasi hak tersebut.
Batasan dan Ketentuan Buyback Saham ADMF
Buyback saham ADMF memiliki batasan yang ketat. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali maksimal 10% dari modal ditempatkan, atau setara dengan Rp10 miliar.
Jumlah ini lebih tinggi dari nilai nominal saham publik ADMF saat ini yang tercatat sebesar Rp7,93 miliar. Dengan demikian, terdapat ruang yang cukup untuk memenuhi permintaan buyback dari pemegang saham yang tidak menyetujui merger.
Harga buyback ditetapkan sebesar Rp9.082 per saham. Harga ini ditentukan berdasarkan rata-rata harga penutupan 90 hari terakhir sebelum persetujuan Dewan Komisaris pada 28 April 2025. Transaksi buyback ini dipastikan tidak akan mengurangi kekayaan bersih ADMF di bawah modal ditempatkan dan cadangan wajib.
Prosedur dan Jadwal Buyback Saham
Periode pengajuan permohonan buyback saham dibuka selama kurang lebih dua minggu, yaitu mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Pemegang saham yang berhak mengajukan buyback harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat-syarat tersebut meliputi: tercatat sebagai pemegang saham pada 4 Juni 2025; memberikan suara tidak setuju terhadap agenda penggabungan dalam RUPSLB; dan mengisi serta menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham kepada Biro Administrasi Efek. Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Pembayaran dan Efektifitas Merger
Pembayaran kepada pemegang saham yang sahamnya dibeli kembali akan dilakukan paling lambat pada 26 September 2025. Jadwal ini memberikan kepastian waktu bagi pemegang saham yang berpartisipasi dalam program buyback.
Setelah proses buyback selesai, penggabungan ADMF dan MFIN secara hukum akan efektif mulai 1 Oktober 2025. Proses merger ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional kedua perusahaan di masa mendatang. Informasi lebih lanjut terkait proses merger dan buyback dapat diakses melalui website resmi ADMF dan pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI).
Proses buyback saham ini menunjukkan komitmen ADMF untuk melindungi hak-hak pemegang sahamnya. Langkah ini juga menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kejelasan prosedur dan jadwal yang ditetapkan memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pemegang saham. Dengan demikian, proses merger diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat positif bagi seluruh stakeholder.











