Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan peringatan terkait potensi delisting bagi 55 perusahaan tercatat. Saham-saham perusahaan ini telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. Peringatan ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). BEI rutin mengumumkan potensi delisting ini setiap bulan Juni dan Desember.
Peraturan tersebut memberikan wewenang kepada BEI untuk menghapus pencatatan saham emiten yang mengalami masalah signifikan yang berdampak negatif pada kelangsungan usaha, tidak memenuhi syarat pencatatan, atau sahamnya disuspensi selama 24 bulan atau lebih. Namun, peringatan resmi wajib diberikan kepada emiten yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut.
Daftar 55 Emiten Berpotensi Delisting per 30 Juni 2025
Per 30 Juni 2025, BEI telah merilis daftar 55 emiten yang berpotensi di-delisting. Jangka waktu suspensi bervariasi, mulai dari enam bulan hingga lebih dari enam tahun. Beberapa di antaranya bahkan sudah mendekati batas waktu dua tahun, yang berarti berisiko delisting permanen. Berikut daftar lengkapnya:
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) – Disuspensi sejak Oktober 2024 (8 bulan).
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) – Disuspensi sejak Desember 2019 (67 bulan).
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) – Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) – Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) – Disuspensi sejak Februari 2024 (16 bulan).
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) – Disuspensi sejak Mei 2019 (74 bulan).
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) – Disuspensi sejak Februari 2023 (28 bulan).
- PT Cowell Development Tbk (COWL) – Disuspensi sejak Juli 2020 (60 bulan).
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) – Disuspensi sejak Juli 2023 (24 bulan).
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) – Disuspensi sejak Februari 2024 (16 bulan).
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) – Disuspensi sejak Agustus 2021 (46 bulan).
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) – Disuspensi sejak Desember 2020 (55 bulan).
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) – Disuspensi sejak Februari 2024 (17 bulan).
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) – Disuspensi sejak Juli 2023 (24 bulan).
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL) – Disuspensi sejak Januari 2019 (78 bulan).
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) – Disuspensi sejak Juli 2023 (24 bulan).
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) – Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) – Disuspensi sejak Agustus 2022 (35 bulan).
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) – Disuspensi sejak Januari 2020 (66 bulan).
- PT Indofarma Tbk (INAF) – Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) – Disuspensi sejak September 2024 (9 bulan).
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) – Disuspensi sejak Agustus 2022 (35 bulan).
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) – Disuspensi sejak April 2024 (14 bulan).
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) – Disuspensi sejak April 2019 (75 bulan).
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) – Disuspensi sejak Mei 2019 (75 bulan).
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) – Disuspensi sejak Agustus 2022 (35 bulan).
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) – Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) – Disuspensi sejak Juli 2022 (35 bulan).
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) – Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) – Disuspensi sejak Agustus 2020 (58 bulan).
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) – Disuspensi sejak Agustus 2020 (58 bulan).
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS) – Disuspensi sejak Desember 2018 (79 bulan).
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) – Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) – Disuspensi sejak Juni 2020 (61 bulan).
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) – Disuspensi sejak November 2020 (55 bulan).
- PT PP Properti Tbk (PPRO) – Disuspensi sejak Oktober 2024 (8 bulan).
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) – Disuspensi sejak Agustus 2022 (35 bulan).
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) – Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) – Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) – Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) – Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT SMR Utama Tbk (SMRU) – Disuspensi sejak Januari 2020 (66 bulan).
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) – Disuspensi sejak Mei 2021 (50 bulan).
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI) – Disuspensi sejak Juli 2019 (73 bulan).
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM) – Disuspensi sejak April 2021 (50 bulan).
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) – Disuspensi sejak Agustus 2023 (23 bulan).
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) – Disuspensi sejak Desember 2024 (6 bulan).
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) – Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) – Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) – Disuspensi sejak Januari 2020 (66 bulan).
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) – Disuspensi sejak Mei 2019 (75 bulan).
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) – Disuspensi sejak Juli 2019 (72 bulan).
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) – Disuspensi sejak Maret 2021 (52 bulan).
- PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) – Disuspensi sejak Mei 2024 (13 bulan).
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) – Disuspensi sejak Mei 2023 (26 bulan).
Implikasi Delisting bagi Investor
Delisting dapat berdampak signifikan bagi investor yang memegang saham perusahaan yang terkena delisting. Nilai investasi bisa berkurang drastis, bahkan menjadi nol. Akses untuk menjual saham juga akan terbatas.
Langkah Antisipasi bagi Investor
Investor perlu memonitor perkembangan perusahaan-perusahaan yang sahamnya disuspensi. Informasi resmi dari BEI sangat penting untuk dipantau. Pertimbangkan untuk menjual saham jika terdapat indikasi potensi delisting yang kuat.
Peran BEI dalam Menjaga Integritas Pasar Modal
Langkah BEI untuk memperingatkan potensi delisting merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kesehatan pasar modal Indonesia. Delisting perusahaan yang bermasalah bertujuan untuk melindungi investor dari kerugian lebih lanjut, dan memastikan hanya perusahaan yang sehat dan memenuhi standar yang tercatat di BEI. Ini juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan dan kinerja keuangannya.
Proses peringatan dan delisting ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak patuh pada peraturan BEI. Ke depannya, BEI diharapkan terus meningkatkan pengawasan dan transparansi untuk melindungi kepentingan investor. Dengan demikian, pasar modal Indonesia dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan.











